Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi, salah satunya adalah kecelakaan yang melibatkan para tukang becak sebagai korbannya. Kecelakaan ini salah satunya disebabkan karena banyaknya pengemudi becak yang sering melintas sembarangan di jalan tanpa mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku bagi kendaraan bermotor.
Maka dari itu, perlu solusi untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya, khususnya yang terkait dengan para pengemudi becak. Solusi tersebut adalah pemasangan lampu seins (reting) dan pembuatan peraturan berlalu lintas bagi becak. Pemasangan lampu seins bertujuan untuk melatih kehati-hatian dan kewaspadaan para tukang becak.
Manfaat yang akan didapatkan dari realisasi gagasan ini, terciptanya masyarakat yang sadar dalam berlalu lintas, khususnya bagi para tukang becak. Dengan tumbuhnya kesadaran ini, maka angka kecelakaan lalu lintas terkait dengan para pengemudi becak dapat diturunkan.
Kecelakaan lalu lintas sudah bukan berita baru bagi negeri ini. Setiap hari, setiap saat, di media cetak maupun media elektronik di penjuru negeri ini selalu ada berita tentang kecelakaan lalu lintas. Salah satu kasus kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan yang melibatkan pengemudi becak.
Pada permulaan tahun 2011 ini saja, kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi becak sudah cukup banyak jumlahnya. Dari penelaahan informasi yang dilakukan penulis melalui berbagai media cetak maupun media online sudah lebih dari 10 kasus kecelakaan yang mencederai pengemudi becak bahkan menewaskan sebagiannya. Beberapa di antaranya, kecelakaan di Aceh (27/2/2011) dengan korban tewas seorang pengemudi becak dan dua kecelakaan dalam satu hari di Kuala Kapuas (5/2/2011) dengan korban luka-luka. Setidaknya dua contoh di atas menunjukkan betapa tingginya angka kecelakaan becak di negeri ini.
Paradoks yang terjadi selama ini dan bahkan sudah menjadi hal yang dimaklumi oleh semua orang yaitu bebasnya becak berkeliaran di tengah kota yang ramai lalu lintas tanpa mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku bagi kendaraan bermotor. Mereka menerobos lampu merah dengan mudah, berbelok ke kiri atau ke kanan cukup dengan melambai-lambaikan tangan dan sebagainya. Layaknya pejabat pemerintah, para pengemudi becak dapat melintas sepuasnya di jalan raya tanpa merasa mengganggu kendaraan bermotor yang seharusnya dapat melaju dengan normal tanpa tersendat karena ulah sebagian tukang becak yang main serobot. Seolah-olah hal ini tampak istimewa dan tidak begitu menyita perhatian masyarakat umum ketika belum terjadi apa-apa. Namun begitu kecelakaan becak terjadi, barulah masyarakat ribut dan menambah beban kepolisian untuk menyelesaikan kasus seperti ini, karena rata-rata pengemudi becak bukan dari golongan menengah ke atas.
Paradoks tersebut bukanlah suatu hal yang baik jika dibiarkan terus menerus, karena akan terus membuahkan kecelakaan dan korban terus menerus. Sehingga perlu adanya langkah solutif dari semua pihak untuk menghapuskan paradok dan memperbaiki ketertiban lalu lintas jalan raya di negeri ini. Sehingga angka kecelakaan di jalan raya dari tahun ke tahun dapat berkurang secara signifikan.
Dalam tulisan ini, penulis mencoba menawarkan gagasan yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas jalan raya, khususnya terkait dengan becak. Ada dua solusi yang diajukan, yaitu pemasangan lampu seins (reting) pada becak dan pembuatan sekaligus pemberlakuan peraturan lalu lintas bagi becak.
Pertama, pemasangan lampu seins (reting) bagi becak dimaksudkan untuk lebih mendisiplinkan para pengemudi becak secara internal, yaitu pembentukan sikap waspada dan kehati-hatian pada pribadi para pengemudi becak. Desain lampu seins yang dipakai tentu harus mampu dibaca oleh para pengguna jalan lainnya sehingga benar-benar dapat berfungsi sebagai pengganti isyarat tangan atau gerakan tubuh para pengemudi becak yang selama ini sering dilakukan.
Untuk menghemat energi dan memungkinkan para pengemudi becak merealisasikan hal ini, lampu seins yang digunakan berupa gabungan LED yang dirangkai secara seri dan dihubungkan pada sebuah kapasitor dan accumulator (aki). Sedangkan saklar yang digunakan adalah tipe saklar opsional yang memiliki tiga posisi sehingga dapat diatur agar ketika digeser ke kanan atau ke kiri maka lampu seins dapat hidup dan ketika dikembalikan ke tengah maka semua lampu seins akan mati. Desain ini cukup sederhana untuk direalisasikan dalam badan becak yang cukup nyentrik dan memiliki banyak pilihan tempat untuk meletakkan aki maupun untuk tempa lampu seins.
Untuk menjaga kelangsungan sistem ini, maka para pengemudi becak dapat mengoptimalisasikan paguyuban mereka untuk mengembangkan diri dalam bidang modifikasi dan akesoris becak, dengan usaha nyatanya dalam pemasangan lampu seins dan setrum aki. Dengan demikian, akan ada dinamisasi dalam dunia perbecakan nasional. Penulis yakin bahwa berawal dari hal ini, akan ada peningkatan kualitas tukang becak di negeri ini terutama dalam kesadarannya terhadap lalu linats, karena ada program ini akan menimbulkan banyak konsekuensi di antaranya membuka pikiran para tukang becak yang selama ini merasa dapat berbuat sesukanya di jalan karena dianggap menang posisi ketika terjadi kecelakaan dibanding kendaraan lain yang lebih cepat.
Selanjutnya yang kedua, pembuatan peraturan lalu lintas bagi becak dan pemberlakuan sesegera mungkin. Hal ini merupakan tindak lanjut dari gagasan yang pertama untuk memastikan stabilitas keamanan berlalu lintas di jalan raya. Dengan adanya lampu seins pada becak, maka perlu ditegakkan pula aturan yang mengatur tentang penggunaan lampu seins dan berbagai peraturan lain yang bersesuaian bagi para pengemudi becak selama berkendara di jalan raya.
Poin-poin peraturan yang dapat diberlakukan bagi tukang becak di antaranya adalah wajib berhenti pada berbagai percabangan jalan seperti kendaraan lainnya ketika lampu merah, harus melaju di posisi paling pinggir ketika dalam keadaan normal, dilarang melewati jalan-jalan padat kendaraan pada jam tertentu dan harus melewati jalur-jalur yang lebih aman.
Untuk merealisasikannya perlu dukungan semua pihak yang terlibat. Pemerintah lewat instansi kepolisian bidang lalu lintas harus cepat dalam membuat berbagai peraturan. Para tukang becak harus sadar dan mau diarahkan dengan peraturan. Masyarakat pengguna jasa angkutan becak harus lebih peduli dan lebih mengutamakan keselamatan sehingga dapat bersikap positif kepada tukang becak dengan bermudah-mudah dalam penawaran sehingga mendukung tukang becak mengemudikan becaknya melewati jalan-jalan yang aman karena mendapatkan jaminan ongkos yang lebih dari para pengguna.
Ada hal lain yang dapat ditambahkan yaitu, penggunaan terompet atau alat yang dapat dibunyikan selain peluit ketika bersamaan dengan menghidupkan lampu seins, misalnya ketika berbelok atau menahan kendaraan di belakang yang akan mendahului, karena jalan terlalu sempit. Terompet yang digunakan bisa dibuat secara praktis dari pralon kecil dan bekas tempat pulpen sebagai lubang tiup dan karet balon atau ban sepeda. Sehingga setiap akan berbelok atau berhenti, para tukang becak dapat memberikan isyarat melalui lampu seins ditambah dengan membunyikan terompet.
Untuk melihat potensi dan peluang dari penggunaan lampu seins dan pemberlakuan peraturan berlalu lintas bagi becak perlu adanya sosialisasi dan komunikasi secara berkesinambungan. Selain itu dukungan dana dari pemerintah sangat penting dalam mengakselerasi perubahan konsep perbecakan di negeri ini, yaitu meningkatkan kualitas pengemudi becak untuk meningkatkan angka keselamatan lalu lintas kita.
DAFTAR PUSTAKA
Yuniati, Siska. 2011. Becak pun Harus Peduli Safety Riding. http://mediaksara.wordpress.com/2011/01/10/becak-pun-harus-peduli-safety-riding/. Edisi 10 Januari 2011
Pase. 2011. Tukang Becak Tewas Ditabrak. http://harian-aceh.com/2011/02/28/tukang-becak-tewas-ditabrak. Edisi 28 Februari 2011
(diikutkan dalam lomba Esay Dinas Perhubungan Tahun 2012)
Yuli Ardika Prihatama
Mahasiswa Pendidikan Fisika FKIP UNS angkatan 2008