Sejak mengalami peristiwa paling bersejarah berupa Pemilu dan Pilpres 2014, saya benar-benar belajar tentang logika dasar bernegara dan pemerintahan. Tujuannya sederhana, agar saya tahu janjane intine apa mengapa ada negara dan mengapa ada pemerintahan. Pembelajarannya tidak kemudian saya kuliah di Fisipol, tetapi sekedar mulai mokal bertanya hal-hal aneh seputar kejanggalan yang terasa sejauh ini.

Pertama-tama saya bertanya mengapa ada negara Indonesia? Jika dilihat dari kronologis lahirnya negara ini, hal itu berangkat dari upaya masyarakat (yang diwakili para elit-elitnya) yang ingin merdeka dari kolonialisme Hindia Belanda. Jaman dulu sebenarnya kita sudah punya negara, berupa kerajaan dan kabupaten-kabupaten. Yang semuanya berada di bawah koordinasi Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Maka tidak heran jika pada saat Sumpah Pemuda dideklarasikan, sebenarnya 90 % pegawai pemerintahan (mantri, guru, polisi, dll) yang ada di berbagai daerah di Indonesia ya orang pribumi sendiri, bukan orang Belanda.

Apa perbedaan antara pemerintah dengan negara? Nah ini saya agak lama menemukan hubungan logikanya. Tapi paling tidak, setelah mengikuti Maiyahan Cak Nun, saya mulai membedakan bahwa negara itu memang seharusnya berbeda dengan pemerintah, di mana negara berdiri lebih tinggi di atas pemerintah. Negara adalah penjelmaan dari rakyat itu sendiri. Bentuknya berbeda-beda, ada yang berupa monarki konstitusional, ada pula sistem republik. Bagaimana dengan monarki absolut? Saya rasa itu bukan negara, itu lebih mirip dengan republik yang dipimpin oleh tiran yang otoriter.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejak UUD 1945 diamandemen sampai empat kali, terjadi berbagai kejanggalan serius dalam ketetanegaraan. Sebelum diamandemen, posisi Presiden adalah mandataris MPR, artinya secara struktural, Presiden berada di bawah kuasa MPR. Maka sebenarnya tidak tepat bahwa Presiden adalah kepala negara. Ia hanyalah kepala pemerintahan, yang menjalankan mandat rakyat yang dititipkan melalui MPR. Jika pada masa ini muncul idiom bahwa Presiden adalah kepala negara, berarti ada kerancuan pemahaman antara negara dan pemerintah. Tapi kalau mendengar dari ucapan orang-orang desa saya, mereka juga tidak bisa membedakan apa itu negara dan pemerintah, dianggap sama saja. Padahal jika mengacu UUD 1945 asli, maka yang pantas disebut kepala negara adalah pemimpin kolektif yang mengetuai MPR.

Ditinjau dari hal itu, pemerintahan Orde Baru itu sebenarnya sistemnya sudah bagus. Hanya saja karena dikendalikan oleh satu kekuatan tunggal di mana kekuatan politik lain telah diberangus dan yang hobi menjilat hanya jadi kroco yang menyembah-nyembah, maka penyelenggaraan pemerintahannya menjadi otoriter. Sistemnya runtut dan sistematis, tetapi karena tidak ada kekuatan politik penyeimbang yang sebanding dengan klan penguasa utama, maka akhirnya terjadilah korupsi kekuasaan yang sangat besar dan hanya terpusat pada klan “sang Raja Jawa murah senyum itu”. Artinya, untuk mengusut skandal mega korupsi orde baru sebenarnya sangat mudah, asal dulu alm. Pak Soeharto angkat bicara siapa saja yang sudah ikut menyusu, maka tertangkap semua. Karena mustahil mereka berani korupsi jika tidak direstui “sang Raja”.

Tata kelola negara dan pemerintahan yang sistematis itu kemudian jadi kacau balau ketika UUD 1945 diamandemen dan berbagai kebijakan baru dikeluarkan. Ditambah lagi pers memiliki kebebasan berbicara yang hampir tanpa batas. Sehingga mereka bisa menulis apa saja semau-maunya tanpa dilandasi lagi semangat kebangsaan. Teori Bad News is Good News benar-benar diamalkan oleh para penguasa media untuk kepentingan mereka sendiri. Tidak usah kita cari bukti jauh-jauh, perkubuan politik dan sektarian agama yang terjadi saat ini adalah bukti bagaimana para insan media tidak memiliki etika untuk membuat berita yang lebih bermanfaat dalam merekatkan persatuan bangsa. Bahkan lebih parah lagi, mereka bisa bertindak menjadi hakim jalanan atas berbagai penyelesaian masalah yang seharusnya menjadi ranah pengadilan. Jika itu dilakukan di zaman Hindia Belanda, seperti yang digambarkan apik oleh Pram dalam tetralogi Bumi Manusia-nya tentu tepat. Tapi dalam konteks sekarang, jelas itu merugikan persatuan nasional kita.

Jika di masa Orde Baru, MPR masih sangat berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan yang mempertemukan semua elemen bangsa dari politik, keagamaan, kebudayaan, militer, profesi, dll, MPR yang zaman now ini menjadi lucu dan penuh tanda tanya. Benar-benar penuh tanda tanya. Pertanyaan saya adalah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD itu sebenarnya mewakili rakyat dalam bidang apa? Kemudian mekanisme perwakilannya itu sepertia apa? Hal ini penting dipertanyakan agar mekanisme penyaluran mandat dan pencabutan mandatnya jelas. Karena mereka bisa duduk di kursi perwakilan itu atas mandat rakyat. Maka seyogyanya rakyat berhak dong mencabut mandat mereka jika mereka tidak amanah, tanpa harus menunggu periode berikutnya. Enak banget dong, mereka bisa nganggur 5 tahun dengan fasilitas luar biasa setelah sengaja menipu rakyat melalui pemilu, perkara periode berikutnya tidak dipilih lagi. Masak mencabut mandat menunggu 5 tahun lagi. Modaro wae!

Saya serius bertanya, kalau seorang itu dipilih menjadi anggota DPR RI dapil tertentu dia itu mewakili rakyat dalam hal apanya? Kemudian mekanisme perwakilannya seperti apa? Masak iya, dia akan memantau sekian juta rakyat yang diwakili di wilayahnya. Belum lagi jika dalam dapil itu ada 4 wakil rakyat, pembagiannya seperti apa? Dan mereka itu kan kader partai, bagaimana irisan kepentingan partai dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya? Atau adakah sebauh mekanisme yang menjelaskan bahwa suara partai itu mewakili suara rakyat? Seperti apa pembuktiannya?

Sebagai pembelajar matematika, setidaknya saya memiliki gambaran logikanya kalau memang itu benar-benar sebuah perwakilan, maka paling tidak kita sebagai rakyat bawah bisa mengerti alurnya. Misalnya seperti ini, orang yang terpilih sebagai anggota DPR, maka wilayah yang dia wakili harus jelas data statistiknya. Nah, tidak mungkin kan katakanlah satu anggota dewan menangani urusan perwakilan itu sendirian. Maka secara koordinatif dia membawahi beberapa anggota DPRD provinsi yang mewakili sub-sub area wilayah perwakilannya. Masing-masing anggota dewan provinsi pasti juga masih kewalahan mengurus seluruh daerah perwakilannya. Maka secara koordinatif dia juga membawahi berberapa anggota DPRD kabupaten yang mewakili sub-sub yang lebih kecil, semisal tiap kecamatan. Nah, kira-kira anggota dewan tiap kabupaten ini bisa tidak melakukan kinerjanya sendirian di tiap kecamatan itu? Jika masih belum maka sebaiknya ada staf-staf yang khusus berurusan dengan rakyat secara langsung, yang diangkat dan dibayar oleh anggota DPRD Kabupaten.

Jadi rakyat jelas ketika merasakan pelayanan yang tidak memuaskan oleh pemerintah dan mendapatkan ketidakadilan, dia akan komplain ke staf-staf khusus agar diteruskan ke anggota DPRD kabupaten yang mewakili wilayahnya. Jika bisa ditangani di kabupaten maka ya ditangani oleh pemerintah kabupaten. Jika harus ke provinsi, maka diteruskan ke DPRD provinsi agar mereka menekan pemerintah provinsi. Jika harus ke pusat ya diteruskan ke DPR RI agar mereka menekan pemerintah. Jika alurnya jelas seperti itu, rakyat pasti juga tidak bingung. Sehingga seharusnya begitu anggota dewan dilantik, rakyat seharusnya tahu siapa yang mewakili daerahnya dan kepada siapa ia harus mengadukan segala keperluannya. Jika ada anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajibannya, maka rakyat tinggal melaporkan kepada KPU dalam bentuk tuntutan pencabutan mandat. Jika memakai standar etis, satu suara rakyat yang benar-benar berkualitas seharusnya sudah bisa menggugat seorang anggota dewan tersebut bahkan bisa mencabut mandatnya.

Nah, lalu bagaimana mekanisme pemilihannya? Ini agak repot, karena selama ini terlanjur diwakili partai politik. Karena selama ini partai politik sepertinya tidak jelas juga aturan mainnya. Karena memang hari ini sebenarnya tidak ada partai politik, yang ada adalah perusahaan-perusahaan politik dengan produk utamanya adalah dinasti politik. Kalau mau fair, paling enak ya pencalonannya secara independen saja, tidak perlu pakai partai politik. Asal ada sekian ribu orang mencalonkan seseorang maka ia sah menjadi peserta pemilu. Sebaiknya skala kabupaten saja kan. Para anggota DPRD kabupaten yang terpilih, kemudian mengangkat satu atau beberapa utusan untuk menjadi anggota DPRD provinsi. Para anggota DPRD provinsi terpilih mengangkat satu atau beberapa utusan menjadi anggota DPR RI. Jadi alurnya jelas, yang jadi anggota DPR RI itu memang memiliki mandat dari para anggota DPRD provinsi. Demikian pula anggota DPRD provinsi mereka memiliki mandat dari para anggota DPRD kabupaten. Para anggota DPRD kabupaten mereka berurusan langsung dengan rakyat yang memberi mandat mereka dan berkomunikasi melalui para staf-staf yang diangkatnya. Tentu saja ya pilih saja orang-orangnya sendiri yang paling setia. Namanya saja persaingan politik kan.

Problem yang muncul mungkin adalah karena sebelumnya ada pemilihan, maka timbul sentimen seorang DPRD terpilih ogah memperhatikan daerah pemilihnya sedikit. Di sini harus ditegaskan aturan mainnya oleh KPU. Begitu menjadi anggota DPRD maka wilayah perwakilannya harus jelas. Jika sudah ditetapkan mewakili kecamatan A, maka dia bertanggung jawab mewakili daerah itu. Sentimen ini juga terkadang dialami rakyat terhadap wakilnya. Tapi menurut saya semua itu saat ini terjadi karena tidak jelasnya aturan main dan peran. Selama ini kampanye politik terjadi secara tidak jelas aturannya. Jika mau fair, seharusnya kampanye dilakukan secara bergantian di satu tempat. Yang berhak berseragam dan mengelu-elukan kandidat ya cukup timsesnya saja. Rakyat cukup datang dan menonton untuk mendapatkan bahan dalam membuat keputusan di bilik suara. Rakyat ya seharusnya tidak boleh menunjukkan keberpihakannya di depan umum. Realitasnya sekarang? Rakyat sendiri tidak sadar mereka dikadali para politisi. Istilah simpatisan itu menurut saya omong kosong. Buat payung hukum yang jelas, siapa kandidat, siapa tim sukses, siapa pemilih, dan siapa yang netral tidak boleh terlibat dalam pemilu.

Lalu bagaimana nasib partai politik? Sejujurnya saya masih bingung kalau model itu tetap diterapkan di negeri kita. Karena melihat carut marut koalisinya saja sudah aneh. Bagaimana bisa di tingkat pusat berkoalisi, di daerah beroposisi, kan lucu. Itu sebuah formasi aneh yang sangat susah saya cari argumentasi pembenarannya, kecuali bahwa semua itu terjadi karena yang terpenting bagi para politisi ini memenangkan pemilu untuk semata-mata meraih kursi kekuasaan, bukan lagi memperjuangkan gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat yang mereka wakili.

Nah, dari konsep perwakilan yang jelas itu. Maka kita bisa mulai merangkai untuk diwujudkan sebagai negara. Negara kan representasi dari perwakilan rakyat. Anggap saja uraian panjang saya di atas adalah sebuah angan-angan bagaimana menghasilkan tim perwakilan politik yang mumpuni bagi masyarakat. Jika pemilihan dimulai dari level bawah seperti di atas, maka anggota DPRD yang terpilih biasanya adalah orang-orang kompeten secara politik. Barangkali lembaga perwakilan ini tinggal dilengkapi dengan perwakilan elemen non politis yang bersifat komplementer seperti perwakilan profesi, ormas keagamaan, militer, kebudayaan, dll. Badan yang besar inilah yang layak disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di wadah besar itulah permasalahan besar kenegaraan dimusyawarahkan seperti garis-garis besar berjalannya negara dan bangsa dan proses pemberian mandat untuk mengurus sumber daya manusia dan sumber daya alamnya. Yang dituakan dan dijadikan pemimpin dalam badan besar itulah yang seharusnya disebut kepala negara. Bandingkan dengan realita sekarang, kira-kira para anggota DPR itu sebenarnya mewakili kepentingan siapa? Lebih absurd lagi para anggota DPD itu mewakili apa dan kewenangannya seperti apa?

Dengan demikian, menurut penafsiran ngawur saya, sila keempat Pancasila itu meletakkan konsep permusyawaratan perwakilan itu pada posisi tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sebelum pemerintahan. Jika sudah jelas alur pemberian mandat, pengajuan komplain, hingga pencabutan mandat, barulah akan jelas bagaimana menjalankan mandat. Dari itulah, maka dibentuklah lembaga-lembaga pemerintah. Jadi pemerintah itu tugasnya menjalankan mandat-mandat dari lembaga perwakilan demi mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam. Maka diangkatlah kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya yang disebut menteri. Di tingkat provinsi dan kabupaten, para anggota DPRD juga membentuk pemerintahan-pemerintahan daerah yang disetujui oleh anggota dewan di tingkat atasnya. Jika kepala-kepala pemerintahan daerah sudah, mereka kemudian membuat kabinet-kabinet di tingkat daerah untuk menjalankan mandat rakyat sesuai dengan arahan GBHN dan keputusan-keputusan lembaga perwakilan daerahnya. Jadi presiden ya kepala pemerintahan, orang yang mendapat mandat dari rakyat lewat MPR. Kok malah sekarang merangkap sekaligus sebagai kepala negara. Aneh kan. Lebih konyol lagi, presiden adalah petugas partai. Hahingfay sekali kan. Sedangkan Gubernur dan Bupati adalah kepala pemerintahan daerah.

Maka dari itu pembentukan kabinet pemerintahan seharusnya mengikuti arahan garis-garis besar haluan negara dan berbagai keputusan MPR. Maka dari itu akan lebih fleksibel jika tidak ada lagi PNS yang bergaji tetap hingga pensiun. Pegawai pemerintah seharusnya ya pegawai kontrak yang bekerja sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan pemerintah untuk menjalankan mandat. Jadi tidak ada birokrat yang begitu mengakar seperti sekarang. Sampai-sampai siapa pun yang jadi Presiden, Gubernur, dan Bupati, akan menghadapi masalah yang sama dan berulang-ulang, yaitu birokrat yang susah diatur karena mereka memiliki kekebalan hukum yaitu karyawan tetap yang digaji sampai pensiun, entah kinerjanya produktif atau tidak. Makanya PNS menjadi incaran banyak orang, baik yang punya kompetensi atau pun tidak, karena gajinya menggiurkan dan paling berjaminan hingga hari tua. Lembaga pemerintah adalah lembaga sosial paling riil yang berkidmat untuk rakyat yang memberi mandat, bukan kumpulan birokrat yang kerjanya tidak produktif.

Bagaimana dengan unsur militer, kebudayaan, dll? Karena lembaga-lembaga itu di luar pemerintahan, maka ia tunduk langsung kepada keputusan MPR. Keberadaan elemen-elemen non pemerintahan ini disesuai dengan realita sejarah dan kebudayaan yang berkembang hingga hari ini. Perwakilan-perwakilan mereka duduk di MPR untuk menjadi pemberi masukan DPR RI dalam proses musyawarah. DPR RI adalah pengontrol utama jalannya pemerintahan di pusat. DPRD provinsi dan kabupaten juga mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. Jika ini berjalan dengan wajar, maka tidak perlu ada KPK atau lembaga-lembaga adhoc yang dibentuk untuk mengontrol pemerintah, karena para anggota dewan sudah siap bekerja. Sebab jika mereka tidak bekerja mereka bisa diberhentikan ketika ada rakyat yang mengajukan protes dan melakukan pencabutan mandat.

Hahaha, tentu saja tulisan saya yang panjang ini adalah omong kosong yang cukup utopis. Tapi bagi teman-teman saya kaum intelektual yang kebetulan bisa sekolah sampai jenjang yang tinggi, apalagi mendapat beasiswa dari rakyat lewat berbagai jalannya, barangkali tulisan saya ini bisa bermanfaat. Kaum intelektual tidak patut berpikir sama seperti rakyat awam yang hari ini terhimpit dengan berbagai tekanan kebutuhan hidup yang berat. Jika hari ini kaum intelektual masih bermain kubu-kubuan dan berlindung dalam sektenya masing-masing, maka permusuhan besar di negeri ini akan segera menanti. Karena rakyat hari ini sudah terlanjur dibakar kebencian dari berbagai hal yang sengaja di sulut. Kaum intelektual lah yang diharapkan dapat meredakan ketegangan yang terlanjur terjadi akibat kekacauan aturan main bernegara yang diakibatkan oleh amandemen UUD 1945 yang cukup fatal.

Konsep perwakilan, terutama tentang bagaimana rakyat cara memberi dan mencabut mandatnya, serta kejelasan wakil rakyat itu mewakili siapa saja dan dalam hal apa saja sangat penting diajarkan sejak dini. Jangan sampai generasi kita menjadi bodoh dan tidak mampu menalar hal yang paling sederhana ini. Jangan sampai mereka terlanjur besar dan tiba-tiba gagah menjadi aktivis, ternyata hanya menjadi underbow dalam pertarungan sektarian yang sedang terjadi seperti sekarang.

Anak-anak kita ke depan harus terbiasa lantang untuk mengatakan, “Pak Dewan, enak banget ya Anda itu, bekerja tidak optimal dan programnya banyak yang gagal, kok tetap mau terima gaji dan fasilitas rakyat secara utuh, tidak ada yang dikembalikan. Apa ndak malu?”

Ajaran tentang rasa malu itu sudah diajarkan para Nabi. Menurut Kanjeng Nabi Muhammad, para nabi sejak dulu selalu memperingatkan kaumnya, “jika kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu.” Malu adalah properti khas manusia. Jika manusia tidak memiliki malu, maka entahlah dia sebenarnya makhluk apa.

Surakarta, 3 Maret 2018

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.