Bahasa fatwa itu mencerminkan ketawadhuan sang mufti. Ada sebuah pelajaran penting saat bicara halal haram atau hukum fiqih. Sebagai orang awam, mungkin dalam suatu kesempatan kita terpaksa harus berbagi informasi atas hukum fiqih yang diketahui agar orang lain menjadi tahu.

Kejadian ini pasti sering kita alami sehari-hari. Dan tak jarang kita menjumpai fenomena konyol, ada yang memberi tahu dengan kalimat yang begitu fantastis, “ini yang paling benar”, “yang itu pasti salah”, pada hal-hal yang sifatnya debatable khususnya pada hukum-hukum fiqih yang ditetapkan dengan ijtihad masing-masing para imam madzhab.

Maka alangkah indahnya jika kita yang awam tahu diri bahwa pemahaman kita atas hukum-hukum itu masih sebatas ikut setelah mendapatkan dirosah atau bahkan mungkin habis membaca buku, atau bahkan malah cuma dari Googling sepintas lalu. Maka saat memberitahukan ke yang lain, mengapa tidak dipilih kalimat, “menurut apa yang saya pelajari dari …….. Allah mewajibkan/melarang/ ….. hal tsb. Demikian yang saya ketahui.”

Demikian pula fatwa-fatwa ulama hari ini dimana semakin aneh-anehnya kaum muslimin berinteraksi dengan dunia modern hampir setiap hal dimintakan fatwanya dan hampir tidak lagi ditemui dalilnya secara to the point dari sumber-sumber dalil, artinya para ulama harus beristinbat (memutus hukum) dengan pertimbangan keilmuannya terhadap realitas yang ditanyakan. Alangkah indahnya, jika kalimat fatwa dimulai juga dengan “berdasarkan dalil …. saya berkeyakinan bahwa Allah …. mewajibkan/melarang/ ….. hal tsb.”

Saya berhusnudzan ulama to the poin pada hukumnya karena kesibukan dan begitu banyaknya perkara yang ditanyakan umat. Tapi alangkah baiknya umat dididik dengan ketawadhuan itu, sehingga umat memahami bahwa ulama memutuskan halal haramnya sesuatu hal itu karena penafsirannya terhadap dalil berdasarkan keilmuannya, sehingga fatwa itu adalah pertimbangan yang harus kembali di proses oleh masing-masing kepala umat agar menjadi keputusan pribadi mereka, bukan sekedar menjadi seperti makanan instan yg ditelan tanpa pertimbangan.

Semoga dengan cara ini, umat tidak menjadi eyel-eyelan dengan membela pendapat ulamanya, tetapi meletakkan fatwa ulama dengan kesadaran sebagai ilmu perantara ke sumber ilmu utama. Di sinilah kedewasaan terbentuk, bukan sekedar klaim-klaiman konyol seperti hari ini. Bahasa fatwa, itu bahasa untuk pencerdasan umat.

Surakarta, 2 Juli 2015

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.