Bank itu perusahaan atau otoritas ekonomi yang tugasnya mengelola distribusi uang?

Sebab, mau ngomong bunga bank itu termasuk riba atau bukan tergantung dari persepsi kita melihat bank itu sendiri.

Kalau bank adalah perusahaan ya uang yang dikelolanya memang dagangan, mosok dodolan ra golek untung. Nggo nggaji karyawannya gimana? Njuk labanya dari mana kalau nggak pakai bunga?

Kalau bank adalah otoritas ekonomi yang tugasnya mengelola distribusi uang, kok dia statusnya perusahaan. Mengapa bank tidak menjadi lembaga negara yang pegawainya dijamin gajinya oleh negara? Mengapa ia menjadi perusahaan yang bicara laba?

Wis, ini bahan untuk mengganggu pikiran saja. Sebab kalau bicara riba dalam arti tambahan pengembalian pinjaman, itu merujuk pada kebiasaan orang jahat zaman dulu yang pura-pura baik meminjami uang tapi sejak awal niatnya memang memeras. Jadi riba itu bukan persoalan ekonomi, tapi persoalan moral tentang inovasi perampokan yang diselubungkan.

Nah, kalau melihat kenyataan bank sekarang, ia tidak bisa digeneralisir. Bagi orang yang bagus pengelolaan keuangannya, bank membantu aktivitas perekonomiannya. Bagi orang yang hutang bank untuk memenuhi hasrat konsumtifnya, bisa jadi malapetaka ketika kreditnya macet dan berlaku konsekuensi perjanjiannya, yaitu penyitaan aset.

Lalu kita naif meminta bank tidak menetapkan bunga. Padahal bank-bank hanya tunduk pada Bank Indonesia yang katanya bank sentral. Sementara bank-bank itu punya pegawai banyak. Mau digaji dari mana kalau bank yang sekaligus adalah perusahaan tidak boleh mengambil untung dari transaksi yang dijalankan.

Jadi, perjelas dulu, bank itu perusahaan atau otoritas ekonomi yang tugasnya memang khusus mengelola distribusi uang?

Surakarta, 29 September 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.